Penulis : Joko Sriwidodo
ISBN :
Cover : Soft Cover
Halaman : 270
Berat : 150
Ukuran : 15,5cm x 23cm
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana tidak disebutkan secara tegas dan jelas tentang pengertian atau definisi hukum acara pidana itu, namun hanya dijelaskan dalam beberapa bagian dari hukum acara pidana yaitu antara lain pengertian penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan dan lain sebagainya. Secara singkat dikatakan, bahwa hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil, sehingga dapat menentukan dalam memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari dan menemukan kebenaran dan keadilan suatu ketentuan dalam hukum materiil.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana tidak disebutkan secara tegas dan jelas tentang pengertian atau definisi hukum acara pidana itu, namun hanya dijelaskan dalam beberapa bagian dari hukum acara pidana yaitu antara lain pengertian penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan dan lain sebagainya. Secara singkat dikatakan, bahwa hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil, sehingga dapat menentukan dalam memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari dan menemukan kebenaran dan keadilan suatu ketentuan dalam hukum materiil.