Penulis : Dr. H. Joko Sriwidodo, SH.MH.M.Kn.CLA,CLi
ISBN :
Cover : Soft Cover
Halaman : 185
Berat : 150
Ukuran : 15,5cm X 23cm
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan di Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi untuk mengatasi kekosongan hukum di Indonesia. Di dalamnya menguraikan tindak pidana korporasi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.Penjatuhan pidana korporasi dengan menilai kesalahan korporasi karena memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah yang diperlukan melalui pencegahan, memastikan kepatuhan hokum yag berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan di Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi untuk mengatasi kekosongan hukum di Indonesia. Di dalamnya menguraikan tindak pidana korporasi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.
Penjatuhan pidana korporasi dengan menilai kesalahan korporasi karena memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah yang diperlukan melalui pencegahan, memastikan kepatuhan hokum yag berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.